Dana publik
Pengalaman di seluruh dunia menunjukkan adanya kesulitan yang besar dalam membuat sistem yang efektif untuk melakukan pendanaan terhadap partai-partai sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan dana. Banyak negara telah mengalami malapraktik dalam pengadaan dana kampanye yang disediakan pihak tertentu akibat terdapatnya perjanjian imbalan bagi pemberian dana kampanye, serta sejumlah besar saluran lainnya yang melibatkan BUMN. Privatisasi umumnya disediakan berdasarkan janji dan hak-hak kontrol di semua tingkat pemerintahan. Namun, pengalaman dunia internasional menunujukkan bahwa penyumbangan dana kampanye partai politik dapat berjalan dengan efektif apabila dirancang dengan baik, didukung oleh sanksi yang efektif, dan disertai oleh difusi paralel yang sesuai etika dan norma. Regulasi-regulasi dana kampanye partai politik antara lain:
- Semua sumbangan dan sumber pendapatan diperoleh dari pihak publik. Donor dan jumlah sumbangan kepada partai politik diidentifikasikan ke dalam catatan publik serta mengungkapkan hubungan pelobi dengan kandidat termasuk sumber, jenis, dan jumlah dukungan, baik sebelum dan sesudah pemilihan umum. Pengeluaran dan tujuan mereka harus sama-sama dipublikasikan dan tersedia untuk di-audit.
- Melarang penggunaan sumber daya negara untuk tujuan politik publik, serta melakukan pengawasan oleh pemerintah agar tidak terjadi penggunaan dana negara, layanan pos, mobil, komputer, atau aset lainnya untuk tujuan politik atau kampanye pemilihan.
- Membuat batasan pengeluaran pada partai politik, sehingga partai tidak akan mengalami penggeluaran yang melebihi pasokan dananya, bila tidak, partai akan mengarah kepada pencarian pendanaan yang mungkin melanggar batas yang sah. Mekanisme ini telah digunakan dalam sejumlah besar negara-negara Eropa Barat, yaitu dengan menerapkan:
- Adanya pengaturan alokasi waktu tayang/tampil di TV dan radio untuk kualifikasi partai politik, serta tidak memperbolehkan adanya wantu tambahan, dan
- Pemberian batasan hukum yang mengatur perencanaan pengeluaran dengan pengeluaran aktual sebagai subjek audit serta terdapatnya sanksi efektif dalam kasus pelanggaran batasan pengeluaran.
Dengan mempertimbangkan bahwa pendanaan diperoleh publik, maka pada beberapa negara telah menetapkan politik sebagai bagian dari dana publik. Oleh karena itu partai-partai politik harus memainkan perannya dengan mengacu kepada kepentingan publik dengan mengurangi ruang lingkup kepentingan pribadi seperti pembelian pengaruh yang berlebihan.
Pelayanan publik dalam politik harus netral dan tidak diperbolehkan (atau tidak perlu) untuk memberikan kontribusi kepada partai politik agar mendapatkan imbalan jabatan. Hal ini dapat memberikan kontribusi bagi berlakunya meritokratis administrasi dalam pelayanan publik dan akan melawan pihak bias atau kemauan politisi yang memasukan kepentingannya pada pengambilan keputusan dalam kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar sesuai tema, gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar (no iklan, no porn, no spam). Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau titip link, akan dimasukan ke folder SPAM. Terima Kasih.