Kampanye ilegal
Penggunaan peraga kampanye yang tidak sah atau bukan berasal dari kebijakan atau termasuk dalam bagian material dari kampanye peserta pemilu yaitu pihak para kandidat sebagai peserta pemilu maka dengan demikian kampanye yang ilegal merupakan sebuah kampanye yang melanggar ketentuan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar sesuai tema, gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar (no iklan, no porn, no spam). Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau titip link, akan dimasukan ke folder SPAM. Terima Kasih.